Koalisi Indonesia Maju Plus Tak Rapuh Usai Putusan MK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Agustus 2024 22:50 WIB
Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono (Foto: Dok MI/Dhanis)
Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono (Foto: Dok MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menepis isu yang menyebut Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus rapuh usai Putusan MK. Dia justru mempertanyakan narasi yang mempertanyakan mengapa Koalisi Indonesia Maju Plus harus bubar.

Dave mengklaim KIM Plus terbentuk bukan hanya sebatas itu. "KIM Plus itu lebih luas, dan panjang dari hanya mengejar Pemilu dan Pilkada. Koalisi ini adalah untuk membangun bangsa secara masif," kata Dave, Sabtu (24/8/2024). 

Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatakan minimal Cagub dan Cawagub harus memiliki usia 30 tahun saat melakukan pendaftaran, yang berbanding terbalik dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu saat pelantikan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR ingin menyiasati putusan MK tersebut dengan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada tentang syarat minimal usia pendaftar. Pada revisi UU tersebut, DPR lebih memilih putusan MA dibandingkan dengan putusan MK.

Pemilihan putusan MA daripada putusan MK dinilai publik merupakan salah satu cara untuk memuluskan putra bungsu Jokowi untuk maju dalam Pilkada mendatang. Alhasil, amukan massa terjadi kemarin, Kamis (21/8/2024), di saat akan digelar rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi undang-undang tersebut.

Terbaru, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan ketua umumnya yang juga Putera Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak akan ikut serta di Pilkada 2024.

Kepastian ini disampaikan PSI usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada dan kembali tunduk pada putusan MK yang mengingatkan syarat usia 30 tahun dihitung saat penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur

"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," ujar Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dalam keterangan resminya, Sabtu (24/8/2024).

Raja Juli mengingatkan publik bahwa sosok Kaesang merupakan pribadi yang sangat taat konstitusi. Dia juga mengatakan wacana yang sempat berhembus bahwa Kaesang akan maju Pilkada DKI maupun Jateng tak lebih karena peluang pascakeputusan MA.

Topik:

KIM KIM Pluas Putusan MK