DPR Sahkan Iffa Rosita Sebagai Anggota KPU RI Gantikan Hasyim Asy'ari

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 10 September 2024 13:48 WIB
Iffa Rosita resmi menjadi Anggota KPU RI setelah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna (Foto: Istimewa)
Iffa Rosita resmi menjadi Anggota KPU RI setelah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan pengangkatan Iffa Rosita sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027, menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI lantaran terbukti melanggar etik dalam bentuk tindakan asusila. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024). 

Ketua DPR RI, Puan Maharani sebagai pimpinan Rapat Paripurna pun meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir mengenai pengesahan pengangkatan Iffa Rosita sebagai Anggota KPU RI pengganti antar waktu (PAW). 

"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antar waktu anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan," tanya Puan yang dijawab setuju oleh para anggota dewan. 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan penjelasan mengenai hal-hal yang mendasari pengangkatan Iffa Rosita sebagai anggota KPU RI pengganti Hasyim Asyari. 

"Dasar penggantian antar waktu ini ada empat," ujar Doli.

Dasar pertama adalah berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dengan Keputusan Nomor 90-PKS-DKPP/V/2024 tanggal 3 Juli 2024, yang isinya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022 2007 karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus asusila kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. 

Dasar yang kedua adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan Tahun 2022 2007 tanggal 9 Juli 2004.

Selanjutnya dasar ketiga adalah surat dari Kementerian Negara kepada Ketua DPR RI Nomor 5/KSN/D-3/An.01.01/07/24 tanggal 10 Juli 2004, perihal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/P tahun 2004. 

Kemudian dasar yang keempat adalah Keputusan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus DPR RI tanggal 19 Agustus 2024,yang menugaskan kepada Komisi II DPR untuk membahas pergantian antar waktu anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan Tahun 2022.

"(Atas dasar itu) maka Ketua DPR RI mengeluarkan surat disposisi kepada Sekjen DPR RI Nomor agenda 1579/DPR RI/07/2004 tanggal 11 Juli 2004 perihal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/P tahun 2004. Isi disposisi menyerahkan proses pergantian antara waktu terhadap anggota KPU RI kepada Komisi II DPR RI untuk menindaklanjuti sesuai mekanisme," urai Doli

Menindaklanjuti penugasan rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus DPR tersebut, kata Doli, Komisi II DPR telah melakukan pembahasan melalui rapat internal yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024.

"Berpedoman pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 32 ayat (1) huruf C yang menyebutkan bahwa anggota KPU berhenti antara waktu karena diberhentikan dengan tidak hormat," papar Doli. 

"Juga berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 37 ayat (4) huruf a jika terdapat satu anggota KPU yang diberhentikan, maka digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh DPR," sambungnya.

Oleh karena itu, kata Doli, berdasarkan urutan hasil fit and proper test, peraih nilai terbaik ke-8 yang seharusnya berhak menggantikan Hasyim Asyari, yakni Viryan. 

"Namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Maka berdasarkan nomor urutan peringkat berikutnya lagi, yaitu urutan ke-9 yang berhak menggantikan yaitu saudari Iffa Rosita," demikian Doli.

Topik:

Iffa Rosita DPR Anggota KPU RI