Legislator Desak Polisi Gunakan UU TPKS di Kasus Pemerkosaan Penumpang Taxi Online
Jakarta, MI - Anggota Komisi V DPR RI Irine Yustina Roba Putri meminta pihak kepolisian untuk menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di kasus pemerkosaan yang dilakukan pengemudi taxi online terhadap seorang perempuan yang merupakan penumpangnya.
Irine mengatakan bahwa penerapan UU TPKS dalam kasus ini penting dilakukan untuk memaksimalkan instrumen perlindungan terhadap korban.
“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal, dan semakin membuat pelaku jera,” kata Irine, Minggu (30/11/2025).
Irine menjelaskan bahwa UU TPKS ini menggeser perspektif penanganan kasus kekerasan seksual dengan memperluas definisi kekerasan seksual yang selumnya terbatas. Dalam undang-undang tersebut penanganan juga berfokus pada pihak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Ia juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah untuk hadir dan memberikan pendampingan pisikologis dan melindungi korban tindak pidana kekerasan seksual.
“Apalagi korban mengalami trauma dan luka fisik. Negara harus hadir melindungi korban kekerasan seksual,” tuturnya.
Ia menegasakan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Irine mengatakan bahwa negara wajib melindungi dan memberikan bantuan dalam memulihkan trauma maupun luka fisik yang dialami setiap korban kekerasan seksual.
"Setiap perempuan berhak mendapat perlindungan. Tidak boleh ada toleransi atas tindakan kekerasan seksual. Negara wajib memberi bantuan pada korban,” tegasnya.
"Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan irisan serius antara keamanan publik, perlindungan pengguna aplikasi transportasi online, dan regulasi yang belum memadai," ujarnya.
Topik:
DPR Komisi V Irine Yustina Roba Putri UU TPKS Pemerkosaan Taxi OnlineBerita Selanjutnya
DPR RI Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatera
Berita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
4 jam yang lalu
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB