Skema Akal-akalan Dirjen Kominfo dalam Proyek BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Juni 2023 20:36 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6) kemarin mengungkapkan skema akal-akalan Dirjen di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam proyek pembangunan BTS di beberapa daerah di Indonesia. Awalnya, jaksa mengatakan Kominfo mendapat surat dari Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, isinya meminta dukungan terkait pembelajaran online saat masa pandemi Covid-19. Surat permintaan itu kemudian dijadikan Plate sebagai target pembangunan BTS 4G yang sudah dibicarakannya sejak awal tahun 2020, walaupun dalam RPJMN tidak diakomodir. Dengan adanya permintaan itu, Johnny pun mengatakan Kominfo akan menindaklanjuti permintaan Kemdikbud yakni melakukan percepatan transformasi digital. Kemudian, dia pun mengadakan rapat sedangkan sejumlah pihak dihadiri oleh Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Dikti, Dirjen PPI Kominfo, dan juga perwakilan seluler, hingga sejumlah perusahaan lain, dan juga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Dalam rapat itu, Johnny meminta Dirjen PPI Kominfo menyampaikan cakupan sinyal 4G di seluruh Indonesia. Johnny juga meminta ke Dirjen PPI untuk mendata jumlah BTS yang akan dibangun. Namun, Dirjen PPI Kominfo melakukan pendataan hanya berdasarkan internet, tanpa melakukan survei. "Terdakwa Johnny Gerard Plate meminta kepada Dirjen PPI dalam waktu 2 hari ke depan sudah harus ada data jumlah BTS yang akan dibangun, berupa berapa panjang fiber optic (salah satu teknologi transmisi) yang akan digunakan, jika teknologi transmisi fiber optic tidak dimungkinkan maka Terdakwa Johnny meminta alternatif teknologi transmisi lain yang akan digunakan, padahal belum ada kajian teknis terhadap jumlah desa yang belum terlayani cakupan sinyal layanan 4G di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T)," kata jaksa dalam dakwaannya. "Atas permintaan Terdakwa Johnny, maka Ahmad M Ramli selaku Dirjen PPI memberikan data yang hanya bersumber dari Internet yang tidak melalui sebuah kajian keahlian yang valid," imbuh jaksa. Singkat cerita, data yang didapat dari internet itu diserahkan dalam rapat di Kominfo untuk kemudian dijadikan dasar dalam pengusulan anggaran. Dalam data itu, disebutkan ada 7.904 desa yang membutuhkan BTS. Jaksa mengatakan data itu tidak valid. Sebab, data itu hanya didapat dari internet dan tidak dikroscek dengan survei ke lokasi. "Dalam rapat tersebut dibahas data desa yang sama sekali tidak ada layanan telekomunikasi 4G maupun site/BTS sebanyak 7.904 desa tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS dan tanpa ada dokumen Renstra, RSB, dan RBA, namun jumlah 7.904 tersebut justru dijadikan dasar dalam pengusulan anggaran, padahal data tersebut seharusnya dianalisa kembali dengan melakukan survey ke lapangan agar diperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disusun secara keahlian," ungkap jaksa Dirjen Kominfo Diperiksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah petinggi pada Kemenkominfo terkait korupsi BTS yang menjerat eks Menkominfo Johnny G. Plate. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Total ada 10 saksi yang diperiksa penyidik Kejagung. Termasuk di antara 3 orang direktur jenderal (dirjen). Mereka yang diperiksa itu adalah: 1. TB (Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan) 2. SM (Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika) 3. IS (Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika) 4. ES (Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika) 5. HJ (Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera) 6. AS (Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera) 7. Ismail (Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika) 8. SMP (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika). Merujuk situs Kominfo, Dirjen Aplikasi Informatika ialah Samuel Abrijani Pangerapan, Usman Kansong (Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan DP (Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika) Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kesepuluh saksi tersebut diperiksa untuk Johnny Plate dkk. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (05/6). Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat 8 tersangka dalam kasus ini, yakni, Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika), Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020). Selanjutnya, Mukti Ali (Account Director of Integrated Account Department PT. Huawei Tech Investment)Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy), Johnny G Plate (Menkominfo), WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (dijerat pasal TPPU) dan Direktur Utama Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. Kasus yang menjerat Plate dkk ini ialah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022. Adapun lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023. Dari laporan kumparan yang dipublikasikan 3 April 2023 lalu, setidaknya ada beberapa temuan yang menunjukkan kejanggalan pada mega proyek ini. Bahkan disebut korupsi sejak dini, sejak perencanaan dimulai. Indikasi proyek BTS dikorupsi sejak dini, dari laporan itu disebut nampak dari fiktifnya studi kelayakan. Praktik korupsi itu kemudian berlanjut hingga pengondisian tender dan eksekusi di lapangan. Diduga, terjadi manipulasi pertanggungjawaban progres proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dulu Proyek BTS mestinya dikerjakan selama 3 tahun, ternyata dirancang selesai hanya dalam satu tahun. BPKP sudah menyerahkan laporan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung. Nilainya hingga Rp 8 triliun lebih. Kerugian keuangan negara tersebut, terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (AL) #Dirjen Kominfo