Belasan Laporan Diterima, Polisi Mulai Lidik Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Agustus 2023 19:24 WIB
Jakarta, MI - 13 laporan dan 2 pengaduan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pengamat politik, Rocky Gerung diterima oleh pihak kepolisian. Direktur Tindak Pidana Umum (Durtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8) menyebutkan laporan itu terdiri dari; satu laporan polisi di Bareskrim, 3 di Polda Metro Jaya, 3 di Polda Sumut, 3 di Polda Kaltim, dan 3 di Polda Kalteng. Sementara terkait dua pengaduan terhadap Rocky yaitu diadukan kepada Kapolri dan di Polda DIY. "Terkait 13 LP (laporan polisi) maupun 2 pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan," katanya. Untuk penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Bareskrim. Dari 13 laporan dan 2 pengaduan itu akan dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan," katanya. Sebelumnya, Rocky Gerung telah meminta maaf atas kegaduhan usai dirinya mengkritik keras Presiden Joko Widodo dengan ucapan 'bajingan tolol'. "Saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan di publik antara yang pro dan kontra. Itu yang membuat kehebohan yang ditafsirkan menjadi keonaran," ucap Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8). "Saya meminta maaf karena menyebabkan kalian berselisih," tambahnya. Sementara itu, Jokowi menganggap kritik keras dari Rocky Gerung sebatas hal yang sepele. "Itu hal-hal kecil lah. Saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8). (Wan) #Penghinaan Presiden