Perlawanan Bripka IG Pasca Dipecat Polri Buntut Tewasnya Bripda IDF

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Agustus 2023 16:37 WIB
Jakarta, MI - Brigadir Polisi Kepala (Bripka), IG melakukan perlawanan atau mengajukan banding usai dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Markas Besar (Mabes) Kepolisian Repulik Indonesia (Polri) buntut kasus tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) hingga tewas, di rumah susun (Rusun) Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. “Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu (5/8). Sanksi pemecatan terhadap Bripka IG tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada hari Jumat (4/8) kemarin. "Pelanggar menyatakan banding,” jelasnya. IG djerat dengan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain IG Polri juga menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda IMS. Sanksi tersebut juga diputuskan dalam sidang KKEP yang berlangsung pada Kamis (3/8) kemarin. “Sanksi Administratif (Bripda IMS) berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan kemarin. Dalam sidang KKEP tersebut, lanjut Ramadhan, Bripda IMS dinilai terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IG. Akibat kelalaian Bripda IMS saat memegang senjata, Bripda IDF tewas terkena tembakan. “Bripda IMS telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF,” jelasnya. Ramadhan menambahkan, sebelum diberhentikan Bripda IMS juga telah dipatsus sejak (28/7) lalu. “Penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” tutupnya. (AL)