Bawaslu Didorong Diskualifikasi Parpol Diduga "Makan Duit" Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 September 2023 09:46 WIB
Jakarta, MI - Berdasarkan fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (26/9) kemarin, saksi mahkota mengungkapkan bahwa sejumlah pihak diduga menerima uang pengamanan kasus ini. Yaitu Menpora Dito Ariotedjo disebut menerima Rp 27 miliar. Menpora Dito diketahui sebagai politkus muda Partai Golongan Karya (Golkar). Kemudian Komisi I DPR RI diduga menerima Rp 70 miliar memalui Nistra Yohan yang diketahui sebagai staf ahli anggota Komisi I DPR RI Sugiono dari fraksi Partai Gerindra. Lalu, oknum anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diduga ikut menerima Rp 40 miliar. Dengan fakta persidangan ini, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakir mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar mendiskualifikasi parpol tersebut. Jika memang uang haram itu digunakan untuk mendanai kegiatan partai politiknya yang bersangkutan. "Jadi kalau partai-partai itu ikut makan daripada dana korupsi BTS Kominfo, saya usulkan kepada Bawaslu sebaiknya secepatnya memproses partai politik yang bersangkutan itu dan dinyatakan diskualifikasi. Tidak boleh ikut dalam kompetisi pemilu tahun 2004," tegas Prof. Mudzakir kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (29/9). Selain itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) serius menangani kasus ini tanpa ditutup-tutupi. [caption id="attachment_531711" align="alignnone" width="702"] Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir[/caption] "Penyidik itu serius begitu membukanya, dari mana uang itu dan kemana uang itu mengalir follow to money. Ini bisa membersihkan pejabat-pejabat yang diduga terlibat. Jadi kalau tersebar ke lembaga-lembaga manapun, kalau tersebar ke lembaga atau partai politik mana pun, maka sudah sepantasnya diperiksa juga," katanya. Kasus ini telah menyeret bekas Menkominfo Johnny G Plate, saat itu publik berasumsi bahwa seolah-olah mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebagai pelaku utama memakan uang haram daripada proyek di Kominfo itu. Namun ternyata, malah justru sebaliknya orang lain diduga terlibat yang berasal dari partai politik lain. "Ternyata yang makan duit itu justru bukan orang-orang Kominfo. Jadi mungkin salah duga semua rakyat Indonesia ini, karena ada ucapan-ucapan seolah-olah itu Kominfo dan partai politiknya yang membackup," terangnya. Diketahui, Irwan Hermawan (Terdakwa) Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dalam sidang mengaku menghimpun uang dari berbagai perusahaan terkait proyek pembangunan BTS 4G sebesar Rp 240 miliar. Uang itu kemudian dibagikan kepada banyak pihak, termasuk ke Komisi I DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan, dan sosok bernama Dito Ariotedjo. (Wan) #BTS Kominfo