Aturan KPU Untungkan Eks Terpidana Koruptor

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 30 September 2023 19:43 WIB
Jakarta, MI - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, gugatan uji materiil Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 (PKPU 11/2023) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) menandakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan ruang istimewa bagi eks terpidana koruptor. "Hanya menguntungkan mantan terpidana korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (30/9). Dengan dikabulkannya gugatan uji materiil terhadap dua pasal tersebut, semakin membuktikan bahwa KPU tidak bekerja secara profesional. Sehingga, ketidakprofesionalan KPU dalam membuat aturan sangat merugikan masyarakat. "Dikabulkannya uji materi ini semakin menguatkan sangkaan masyarakat bahwa aturan internal KPU memang benar-benar merugikan masyarakat," jelas Kurnia. Dia menjelaskan, kedua pasal tersebut memberikan ruang yang sangat istimewa terhadap mantan terpidana korupsi. Karena, mantan terpidana korupsi itu tidak perlu menjalankan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Sehingga, para eks terpidana korupsi itu ketika dinyatakan bebas murni dapat langsung mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) Dia menerangkan bahwa aturan tersebut akan sangat merugikan masyarakat. Dengan adanya mantan eks terpidana korupsi dibursa pencalegan akan mempersempit ruang bagi masyarakat untuk memilih calon wakil rakyat yang berintegritas. "Sebab, hak dasar masyarakat untuk mendapatkan calon berintegritas dirampas oleh KPU," pungkas Kurnia. (ABP)     #Aturan KPU Untungkan Eks Terpidana Koruptor