Menanti Nasib Mentan Syahrul di Kasus Korupsi Kementan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Oktober 2023 08:54 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus tersebut bahkan sudah naik ke tahap penyidikan atau dengan kata lain sudah ada tersangka. Sejauh ini KPK belum menentukan siapa yang jadi tersangka. Kendati dikabarkan, Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah tersangka. "Sudah tersangka," kata sumber Monitorindonesia.com, kemarin. Diketahui, KPK telah menaikkan pengusutan dugaan rasuah jual beli jabatan yang disertai pemaksaan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) ketahap penyidikan pada September 2023. Keputusan ini diambil setelah KPK mengantongi bukti awal yang cukup. Salah satu yang turun akan diperiksa yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain terhadap SYL, KPK memastikan siapa saja yang mengetahui kasus tersebut akan turut dipanggil penyidik. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini tim penyidik tengah fokus pengumpulan alat bukti terlebih dahulu, dalam hal penggeledahan. Setelah itu baru akan dilakukan analisis dan kemudian dikonfirmasi ke sejumlah pihak terkait dalam pemeriksaan. "Dalam proses penyelesaian sebuah perkara dari laporan masyarakat penyelidikan dan penyidikan, tentu diawali dengan pengumpulan informasi data dan bukti terlebih dahulu," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jum'at (29/9). "Setelah kami kumpulkan semuanya akan kami konfirmasi ke para saksi untuk hadir ke KPK dan diperiksa," tambahnya. Ali berharap, baik tersangka maupun saksi yang akan dipanggil agar kooperatif. Tujuannya agar perkara yang tengah diusut KPK ini semakin terang benderang. "Jadi siapa pun yang diduga mengetahui seluruh perbuatan para tersangka ini kami pastikan akan dipanggil jadi saksi. Dan kami harap pada kesempatan ini siapa pun yang dipanggil oleh penyidik kami harapkan kooperatif hadir," imbuh Ali. KPK telah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9). Dari hasil penggeledahan di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan tersebut, tim penyidik menemukan uang tunai bernilai puluhan miliar. "Sejauh ini (jumlah uang) puluhan miliar, yang kemudian ditemukan dalam proses penggeledahan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Ali belum menjelaskan lebih rinci soal jumlah uang yang ditemukan di rumah dinas Mentan Syahrul. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, duit tunai itu dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selain uang tunai, KPK juga menemukan berbagai dokumen, seperti catatan keuangan, serta bukti pembelian aset bernilai ekonomis dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementan. Ali menyebut, seluruh temuan itu selanjutnya bakal dianalisis oleh tim penyidik. "Setelah kemudian kami kumpulkan semuanya kami akan konfirmasi kepada para saksi dengan cara memanggil mereka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dan dilakukan pemeriksaan," ujar Ali. Namun perlu diketahui bahwa, seperti pada biasanya penggeledahan oleh KPK dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan. Maka ketika proses hukum naik ke tahap penyidikan, dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pengumuman tersangka korupsi biasanya dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan. (Wan)