Miris, Peredaran Obat Golongan Gevaarlijk di Pondok Gede: Bertahun-tahun Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Oktober 2023 16:30 WIB
Kota Bekasi, MI - Kesehatan merupakan hak asasi manusia (HAM) dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita - cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara (UUD) RI 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan. Soal kesehatan masyarakat ini tidak terlepas dari pengaruh obat-obatan terlarang. Meski aparat penegak hukum (APH) telah gencar memberantas hal ini. Mulai dari penyalahgunaannya hingga pada peredarannya, namun pada kenyataaannya tidak membuahkan efek jera. Tak dapat dipungkiri pula jika ada dugaan keterlibatan oknum APH itu sendiri. Dugaan peredaran gelap obat terlarang kini terjadi di wilayah hukum Pondok Gede Kota Bekasi, tepatnya di RT 006/RW 002 tepatnya dekat pangkalan ojek jalan Cemerlang, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede. Kuat dugaan obat itu golongan G (G-Gevaarlijk-Berbahaya). Mungkin saja tidak hanya terjadi di wilayah ini saja, namun terjadi juga di wilayah lainnya yang tak terendus aparat penegak hukum. Banyak muda-mudi yang menjadi korban penyalahgunaan peredaran gelap obat keras jenis ini, dari para pengedar yang berkedok toko obat dan kosmetik. "Sudah lama toko tersebut beroperasi, hingga bertahun-tahun tanpa tersentuh aparatur penegak hukum," kata Jonny, salah satu warga RT 006, Sabtu (7/10). Menurut Jonny, banyak muda-mudi yang statusnya masih pelajar untuk membeli obat di toko kosmetik tersebut, Rp. 20 ribu saja bisa mabuk. "Yang jual logatnya dari Aceh, udah ganti-ganti yang jualnya. Kita sebagai warga juga resah karena juga sering terjadi tawuran di wilayah saya," ungkapnya. Sementara itu, salah satu pengurus Karang Taruna RT 006 sebut saja Ocon sangat menyayangkan minimnya penegakan hukum di wilayahnya. Aparat penegak hukum (APH) bertindak saat terjadi tawuran muda-mudi saja, namun pemicunya tidak ditelusuri lebih lanjut. "Dulu sekitar bulan Januari 2018, toko tersebut digerebek Mabes Polri langsung, saya berharap keresahan kami sebagai warga di tanggapi oleh pihak kepolisian," ujarnya. "Kita tunggu saja, ketika keluhan kami tidak di tanggapi aparatur penegak hukum, jangan salahkan ibu-ibu yang resah datangi toko tersebut, untuk minta di tutup," imbuhnya. Perlu diketahui, bahwa untuk memperoleh obat ini harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat jenis ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah. Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid. Jenis obat ini bekerja dengan cara mengubah respons otak dalam merasakan sakit sehingga terjadi efek pereda nyeri. Tubuh manusia menghasilkan opioid yang dikenal dengan endorfin. Maka, dapat dikatakan tramadol mirip dengan zat di otak yang disebut endorfin, yaitu senyawa yang berikatan dengan reseptor (bagian sel yang menerima zat tertentu). Reseptor kemudian mengurangi pesan rasa sakit yang dikirim tubuh seseorang ke otak. Perlu ditegaskan, bahwa siapa pun tidak boleh menggunakan tramadol jika memiliki masalah pernapasan yang parah, penyumbatan di perut atau usus. Lebih parahnya, tramadol dapat memperlambat atau menghentikan pernapasan, dan mungkin membentuk kebiasaan. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis bahkan kematian, terutama pada anak atau orang lain yang menggunakan obat tanpa resep dokter. Selain itu, perlu dicatat pula bahwa tramadol juga tidak boleh diberikan kepada anak di bawah 12 tahun. Dengan demikian, sosialisasi dan koordinasi antar lembaga penegakan hukum juga seharusnya lebih represif dan gencar terhadap pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat tramadol ini. Jangan hanya pemerintahan pusat saja melakukan sosialiasi terhadap koordinasi badan-badan terkait dalam sistem penegakan hukum, dalam pemerintahan daerahpun harus dihimbau dan diampingi mengenai arahan pencegahan tersebut. Maka dari itu pihak badan narkotika nasional kota/provinsi dan badan pengawas obat makanan didaerah kota/kabupaten serta fasilitas pelayanan rehabilitasi yang baik harus segera dilaksanakan hingga daerah terpencil untuk menanggulangi tindak pindana ini. (An) #Peredaran Obat Golongan Gevaarlijk di Pondok Gede