Berita Hukum Terbaru, Terpercaya, Terpopuler Hari Ini

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Istimewa)
Riza Chalid (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN I. Penahanan dilakukan pada hari Selasa (14/10/2025) malam. Kedua tersangka adalah mantan Kepala BPN Sumut berinisial ASK (periode 2022-2024) dan mantan Kepala BPN Kabupaten Deliserdang, ARL (periode 2023-2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)