Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didakwa Rugikan Negara Rp18 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Agustus 2022 18:08 WIB
Jakarta, MI - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana didakwa merugikan negara hingga Rp 18 triliun dalam kasus izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Kerugian itu terdiri dari keuangan negara Rp 6.047.645.700.000 serta perekonomian senilai Rp 12.312.053.298.925. "Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (31/8). Tindakan kejahatan tersebut dijalankan bersama penasihat kebijakan/analis di Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Indra Sari dan kawan-kawan didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Disebutkan, grup Wilmar yang terdiri dari PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia diperkaya senilai Rp1.693.219.882.064. Selanjutnya, memperkaya grup Musim Mas, yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. Perusahaan-perusahaan itu diperkaya sebesar Rp 626.630.516.604. Grup Permata Hijau juga diperkaya Rp 124.418.318.216. Perusahaan yang termasuk pada grup itu mencakupi PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri. Perbuatan para terdakwa disebut sudah merugikan keuangan serta perekonomian negara sekitar Rp 18 triliun. Para terdakwa disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [Lin]