Pengacara: Putri Candrawathi Tak Ditahan Karena Alasan Kemanusiaan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 September 2022 09:10 WIB
Jakarta, MI - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kedua pada Rabu (31/8), istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan. Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut kliennya tidak ditahan karena alasan mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang tidak stabil. "Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8). "Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," imbuhnya. Meski demikian, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Ia juga memastikan Putri Candrawathi tidak akan mangkir dari panggilan, terlebih karena sudah dicekal ke luar negeri. "Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ungkapnya. Sebelumnya, Polri telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua pada Selasa (30/8). Rekonstruksi dimulai dari adegan yang terjadi di rumah Magelang lalu Saguling dan Duren Tiga, yang berlangsung selama 7,5 jam. Diketahui total ada 78 adegan pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Timsus Polri. Adapun 78 adegan tersebut adalah sebagai berikut: – Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022) yang dimulai pada jam 10 Pagi sampai selesai dengan menghadirkan 4 tersangka. – Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir Yosua); – Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua). Adapun lima tersangka dalam kasus ini, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf. Para tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.