Hari Ini Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Obstruction of Justice

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 September 2022 10:11 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Rabu (7/9). "Besok (hari ini) jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konfirmasi, Selasa (6/9). Sebelumnya, Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa dengan alat uji kebohongan di Puslabfor Bareskrim Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada hari ini, Rabu (7/9). Akan tetapi, pemeriksaan tersebut diundur menjadi Kamis (8/9). Diketahui, tujuh personel kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berikut daftar tujuh tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. 1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri 2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri 3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri 4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri 5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri 6. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri 7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Topik:

Ferdy Sambo