Hasil Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Diumumkan Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 September 2022 10:39 WIB
Jakarta, MI - Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria selaku tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan diumukan hari ini, Rabu (7/9). "Untuk hasil sidang Insya Allah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Diberitakan sebelumnya, Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang etik pada Selasa (6/9), sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria tidak hanya melakukan perusakan terhadap CCTV terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kombes Agus juga diduga terlibat pelanggaran saat melaksanakan olah TKP penembakan. “Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV. Ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama,” kata Dedi di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9). Dalam sidang etik Kombes Agus Nurpatria, dihadirkan sebanyak 14 saksi. Beberapa saksi di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Sidang KKEP akan memutuskan nasib karier Kombes Agus sebagai anggota di instansi kepolisian. “Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing, ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof,” ungkapnya. Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Adapun tujuh orang tersangka itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Dedi mengatakan, tujuh tersangka obstruction kasus Brigadir J itu bisa disangkakan beberapa pasal yang nantinya akan dibuktikan di sidang etik. “Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” pungkasnya. Sementara itu, tiga dari tujuh polisi tersangka obstruction of justice yang telah dipecat, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto. Mereka mendapat pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH setelah mengikuti sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ketiga anggota Polri yang telah dipecat itu telah mengajukan banding atas sanksi PTDH terhadap mereka. Namun, sejumlah pihak meyakini KKEP tak akan mengubah sanksi tersebut.