Sidang Banding PTDH Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 September 2022 08:16 WIB
Jakarta, MI - Mabes Polri menggelar sidang banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang tersebut akan berlangsung hari ini, Senin (19/9). Adapun sidang akan berjalan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ketua Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding akan dipimpin langsung oleh Komisaris Jenderal. "Senin hari ini, jam 10 pagi. Pimpinan sidang, Jenderal Bintang Tiga (Komisaris Jenderal)," kata Dedi saat dikonfirmasi. Dedi menegaskan teknis pelaksanaan sidang banding berbeda dengan pelaksanaan sidang etik biasa. Sidang etik banding hanya dihadiri oleh tim KKEP Banding dan seperti rapat biasa. Tim KKEP Banding itu yang kemudian akan menentukan apakah akan menerima atau menolak memori banding yang diajukan oleh pelanggar atau Ferdy Sambo. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri pada Kamis (25/8). Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Atas putusan tersebut, Sambo kemudian mengajukan banding. “Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo, Jumat (26/8). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, Kaut Maruf, dan Putri Candrawathi. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.