Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 September 2022 14:26 WIB
Jakarta, MI - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding memutuskan menolak permohonan banding, yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang banding yang digelar hari ini, Senin (19/9). Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri karena putusan komisi banding final dan mengikat. "Pertama, menolak permohonan banding pemohon banding. Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto seperti dikutip dari tayangan YouTube Polri TV Radio, Senin (19/9). KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri. Sebelumnya, sidang banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung hari ini, Senin (19/9), dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Adapun sidang berjalan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. “Pelaksanaan sidang banding dipimpin Pati (perwira tinggi) bintang tiga, anggota komisi banding empat Pati bintang dua,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9). Dedi tidak memerinci nama Pati bintang tiga yang menjadi anggota komisi etik banding Sambo tersebut. Namun, berdasarkan tayangan di YouTube Polri TV Radio, terlihat sidang tengah berlangsung dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memimpin sidang bersama empat anggota komisi etik lainnya. Dedi Prasetyo mengatakan, sidang banding hanya akan dihadiri perangkat Komisi Banding Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri. “Tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujarnya. Dedi menegaskan teknis pelaksanaan sidang banding berbeda dengan pelaksanaan sidang etik biasa. Sidang etik banding hanya dihadiri oleh tim KKEP Banding dan seperti rapat biasa. Tim KKEP Banding itu yang kemudian akan menentukan apakah akan menerima atau menolak memori banding yang diajukan oleh pelanggar atau Ferdy Sambo. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri pada Kamis (25/8). Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Atas putusan tersebut, Sambo kemudian mengajukan banding. “Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo, Jumat (26/8). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, Kaut Maruf, dan Putri Candrawathi. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.