Jaksa akan Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Oktober 2022 08:23 WIB
Jakarta, MI - Sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo akan dilanjutkan hari ini, Kamis (20/10). Adapun agenda sidang ini, yaitu Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memberi tanggapan eksepsi terdakwa Ferdy Sambo. Sementara itu, rencananya sidang ini akan digelar pukul 10.00 WIB. "Betul, sekitar jam 10.00," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, Kamis (20/10). Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10). Kuasa hukum Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan nota keberatan itu diajukan karena pihaknya menilai JPU tidak cermat dalam mengurai peristiwa pada surat dakwaan tersebut. "JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan, yaitu penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma’ruf pada tanggal 7 Juli 2022," kata Sarmauli. Lalu kuasa hukum Sambo lainnya, Bobby Rahmad dalam persidangan Senin lalu menilai, jaksa penuntut umum dalam menguraikan fakta di surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka, dan tidak berdasarkan fakta, serta penuntut umum terkesan menyimpulkan.