Sidang Lanjutan Ferdy Sambo: Tanggapan JPU Atas Nota Keberatan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Oktober 2022 10:10 WIB
Jakarta, MI - Sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs kembali dilanjutkan pada hari ini, Kamis (20/10). Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang kali ini akan beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan alias eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. “Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Pelaksanaannya dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji PN Jaksel. Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, PN Jaksel juga menggagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada hari ini pada pukul 09.30 WIB. Sidang dilakukan paralel mengingat majelis hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama dengan sidang Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf. “Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” tutur Djuyamto. Ferdy Sambo didakwa Pasal berlapis atas perbuatannya. Atas kasus pembunuhannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Sedangkan, untuk kasus perintangannya terhadap penyidikan pembunuhan, Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.