Jaksa Minta Putri Candrawathi Tetap Ditahan!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Oktober 2022 11:25 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Kamis (20/10). Adapun agenda sidang ini, yaitu Jaksa penuntut umum (JPU) memberi tanggapan eksepsi terdakwa Putri Candrawathi. Jaksa meminta agar majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi. Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Putri dan tim kuasa hukumnya tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak. "Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Selain itu, jaksa juga meminta agar Majelis Hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menjerat Putri serta meminta agar Putri tetap ditahan. "Menyatakan persidangan tetap dilanjutkan dan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa. Sebelumnya, Putri Candrawathi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Putri tetap mengaku dia dilecehkan oleh Yosua.