Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi Ikut Tembak Yosua

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Oktober 2022 14:26 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menuding Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu. Hal itu disampaikan Kamaruddin saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10). kamaruddin mengklaim mengetahui hal itu berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya. "Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin. "Berapa orang?" tanya hakim. "Tiga", jawab Kamaruddin. "PC (Putri Candrawathi) ikut?" tanya hakim lagi. "Iya, menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," ujar Kamaruddin. “Itu dari investigasi saudara?” tanya hakim menegaskan. “Iya,” jawab Kamaruddin. Hakim pun bertanya dari mana Kamaruddin mendapatkan informasi itu. Namun, Kamaruddin menyatakan dirinya berjanji tidak mengungkapkan identitas informan tersebut. "Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti. Makanya saya bingung kalau katanya si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim, kami tidak bisa mempertimbangkan," kata Hakim. "Kami berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas," jawab Kamaruddin. "Baik kami tidak memaksa," ucap hakim. Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.