Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Oktober 2022 09:05 WIB
Jakarta, MI - Sidang kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dilanjutkan hari ini, Kamis (27/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama. Adapun agenda sidang hari ini, yaitu pemeriksaan saksi, yang akan menghadirkan 10 saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). "Untuk saksi rencananya ada 10 orang," ujar Ragahdo Yosodiningrat, salah satu pengacara Hendra Kurniawan kepada wartawan, Kamis (27/10). 10 saksi itu, antara lain Abdul Zapar (sekuriti komplek Duren Tiga); Marjuki (sekuriti komplek Duren Tiga); Tjong Djiu Fung alias Afung (pemilik usaha CCTV); Supriyadi (buruh harian lepas); Seno (Ketua RT komplek Duren Tiga). Kemudian dari anggota Polri, yakni Aditya Cahya, Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar, Arie Cahya Nugraha (Acay), dan Ariyanto. Sebelumnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN jakarta Selatan, Rabu (19/10). Atas perbuatannya itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.