Minta Maaf ke Orang Tua Yosua, Ferdy Sambo: Saya Sangat Paham Perasaan Bapak-Ibu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 November 2022 15:10 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo meminta maaf secara langsung kepada orang tua Yosua, yaitu Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat. Sambo mengakui kesalahannya, ia mengaku sangat menyesal dan tidak mampu mengontrol emosi. Hal itu disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (1/11), yang menghadirkan keluarga Yosua sebagai saksi. "Bapak dan ibu, saya sangat memahami perasaan ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi. Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih," kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya," lanjutnya. Ferdy Sambo mengatakan, hal itu akan dibuktikan dalam persidangan. Ia juga mengatakan siap untuk bertanggungjawab dan mengaku telah memohon ampun kepada Tuhan atas perbuatannya tersebut. "Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertangungjawabkan secara hukum. Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan," tuturnya. Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.