Kejagung Periksa Satu Saksi Korupsi Dana Pensiun Pelindo Rp 148 Miliar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Juli 2023 01:05 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi dari pihak swasta terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) pada 2013 sampai 2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan pemeriksaan itu melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) pada hari Senin (17/7). "Saksi yang diperiksa yaitu R selaku pihak swasta atas nama tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM," ujar Ketut. Menurut Ketut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud. Diketahui kasus ini bermula dari pembelian tanah serta penyertaan modal DP4 pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) dengan dalih investasi. Namun, dinilai terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanannya. "Menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar," kata Ketut, beberapa waktu lalu. Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama DP4, Edi Winoto, Direktur Keuangan dan Investasi DP4 2008-2014, Khamidin Suwarjo dan makelar tanah Ahmad Adhi Aristo. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Kemudian, Manager Investasi DP4 2005-2019, Umar Samiaji, staf investasi sektor riil 2012-2017, Imam Syafingi;dan Dewan Pengawas DP4 2012-2017, Chiefy Adi Kusmargono. Mereka ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. (AL) #Kejagung