Joko Widodo Tak Perlu Ragu dan Bimbang Bantu Kejagung Bongkar Korupsi BTS Kominfo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Oktober 2023 16:37 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ragu dan bimbang untuk membantu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang telah merugikan negara Rp 8,032 triliun.

“Presiden harus bantu jaksa agung,” kata Nasir kepada wartawan, Selasa (31/10).

Sebagaimana diketahui, bahwa Kejagung saat ini tengah menunggu izin dari Joko Widodo untuk memeriksa anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih yang disebut-sebut menerima aliran dana korupsi ini sebesar Rp 40 miliar.

Hal itu terungkap pada persidangan beberapa waktu lalu, saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan tentang inisial AQ kepada saksi Irwan Hermawan (IH) perihal isi pembicaraan dengan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latief (AAL).

Menurut Nasir, soal rencana pemeriksaan Achsanul Qosasih juga tidak bertentangan dengan surat edaran Jaksa Agung terkait dengan penundaan pemeriksaan para peserta Pemilu 2024, baik caleg DPR, DPRD, maupun DPD. “Yang ditunda pemeriksaan adalah mereka yang masuk kontestasi dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” ungkapnya.

Posisi Achsanul sebagai pejabat BPK, tambah Nasir, berarti dia bukan anggota parpol. Walaupun sebelumnya Achsanul Qosasih adalah mantan anggota parpol. “Ketika duduk sebagai anggota partai maka lepas posisi partainya,” pungkasnya.

Adapun total tersangka sementara dalam pengusutan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berjumlah 14 orang. Di antaranya terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP), dan Dirut BAKTI Anang Latif, dan Tenaga Ahli Hudev-UI Yohan Suryanto (YS).

Tiga terdakwa lainnya pihak swasta, yakni terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investmen. Dua tersangka lainnya, yakni Windy Purnama (WP) dan Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan (YM).

Dan dari proses persidangan yang berjalan, terungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang juga berujung pada penetapan tersangka tambahan. Seperti tersangka Jemmy Setjiawan (JS) dari PT Sansaine Exindo, tersangka Elvano Hatorongan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, dan tersangka Muhammad Feriandri Mirza (MFM) selaku kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI. (An)