Modus Tersangka Korupsi Tol MBZ: Ubah Rangka Beton Jadi Rangka Baja, Perintah Bos PT Bukaka?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 November 2023 23:43 WIB
Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (Foto: Dok MI)
Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Babak baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Yakni  Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan perubahan spesifikasi material dalam proyek senilai Rp 13,3 triliun ini.

Hal ini sebagaimana terungkap dalam jawaban Kejaksaan atas praperadilan yang diajukan eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) tersangka dalam kasus ini.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo menyatakan bahwa seharusnya, jalan layang sepanjang 35,4 kilometer itu dibangun menggunakan rangka beton. Namun pada kenyataanya, jalan tersebut dibangun menggunakan rangka baja. "Rencananya memang di awal pakai beton. Kemudian diubah menjadi baja," kata Prabowo, Senin (20/11).

Belum diketahui apakah perintah pengubahan tersebut inisiatif Sofia Balfas sendiri atau dari bosnya. Prabowo menegaskan bahwa hal ini masih menjadi materi penyidikan Jampidsus Kejagung. "Nantilah perintah itu, sabar. Itu materi pokok penyidikan," tandas Prabowo.

Sebelumya Kejagung sempat memeriksa Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama, Irsal Kamarudin sebagai saksi bersamaan dengan 5 orang lainnya.

"Keenam orang saksi diperiksa atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS, dan tersangka SB," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (24/10) lalu.

Kelima saksi lainnya yang diperiksa adalah Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel 2015-2016, DD; Koordinator Tim Teknis Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard Over/PHO) 2020, BI; Marketing Manager EPC/Infrastruktur III PT Waskita Karya 2020-2022, ARA; Kasi Administrasi Kontrak Japek I (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya 2017–2019, F; dan staf Teknik Japek I (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya 2017-2019, AHJ.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.

Dalam mengusut kasus ini, Kejagung tengah mengumpulkan hasil kajian para ahli, terutama analisis pekerjaan dan spesifikasi. "Agak lama [prosesnya] karena untuk menentukan ahli teknis pekerjaan spesifikasinya, ini besinya cocok atau enggak. Macam-macamlah," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

Adapun PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjadi operator jalan berbayar sepanjang 38 km ini. Dalam pengerjaannya, menurut perhitungan sementara Kejagung, terjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan negara hingga Rp1,5 triliun. Modus yang dilakukan adalah mengatur tender dan mengurangi volume pekerjaan.

Sebagai informasi, baru lima tersangka dalam kasus ini, yakni DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama. Dan seorang pensiunan BUMN berinisial IBN sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).

Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi hingga tender.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AL)