Tiga Tahun, Firli Bahuri Tak Lapor Pembelian Aset Atas Nama Istrinya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Desember 2023 13:22 WIB
Kawasan Essence Dharmawangsa Apartement, milik Firli Unit ET2-2503 sempat digeledah polisi (Foto: MI/Aswan)
Kawasan Essence Dharmawangsa Apartement, milik Firli Unit ET2-2503 sempat digeledah polisi (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tiga tahun (2020, 2021 dan 2022), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri tidak melaprokan pembelian aset atas nama istrinya, Ardina Safitri. Setidaknya ada 7 aset yang tidak dilaporkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

"Bahwa dalam LHKPN tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, saudari Ardina Safitri," ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris dalam pembacaan putusan etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12).

Fakta tersebut didukung dengan bukti dari keterangan saks-saksi di antaranya Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris. "Serta barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee and utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment atas nama Saudari Ardina Safitri periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt serta bukti," beber Haris.

Adapun aset atas nama istri Firli Bahuri, tak dilaporkan adalah Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020; sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 m2 berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021; sebidang tanah di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.

Lalu, sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022; sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 m2 lahun 2021; sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021 dan sebidang tanah Sertifikat Hak Milk 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Diketahui, bahwa Firli Bahuri telah divonis melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan SYL.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan.

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Atas vonis tersebut, Dewas KPK merekomendasikan Firli Bahuri mengundurkan diri. Firli Bahuri diketahui telah mengundurkan diri dari KPK sejak 18 Desember. Dewas KPK menyatakan sidang etik Firli akan tetap berlanjut. Lalu Firli kembali mengajukan penguduran dirinya itu setelah direvisi.

Dalam pertimbangannya, Dewas menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan saksi SYL yang pekaranya sedang ditangani oleh KPK.

Dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan dan komunikasi dengan SYL

Diketahui, bahwa pertemuan Firli dengan SYL terjadi tiga kali, masing-masing pada 12 Februari 2021 di rumah sewaan Firli di Jalan Kertanegara, Jaksel. Kemudian pertemuan kedua pada 23 Mei 2021 di rumah Firli di Bekasi. Pertemuan ketiga terjadi di GOR Tangki, Mangga Besar. 

Kemudian fakta persidangan mengungkap komunikasi Firli dengan SYL pada 23 Mei 2021, Juni 2021, Oktober 2021, Desember 2021 dan Juni 2022.

"Terperiksa tidak pernah memberitahukan komunikasi-komunikasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp tersebut kepada pimpinan yang lain," demikian tertulis dalam fakta sidang etik Firli Bahuri.

Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Adapun Firli Bahuri pada hari ini tidak menghadiri sidang putusan tersebut, karena memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Dalam kasus pemerasan itu, Firli dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.  

Adapun ancaman hukuman dalam Pasal 12e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (Wan)