Pejabat Bea Cukai Kembali Dicecar Kejagung, Mengerucut Tersangka Korupsi Gula?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Januari 2024 19:55 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa pejabat Bea dan Cukai lagi. 

"AY selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan DP selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau tahun 2021 sampai dengan sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (17/1).

Kendati, Ketut tak membeberkan materi dan hasil pemeriksaan. Namun dia menyebut pemeriksaan kedua saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut.

Selaim pejabat BC, Kejagung juga memeriksa satu saksi berinisial ON selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI tahun 2017 sampai dengan 2022.

Pada Selasa (16/1) kemarin, Kejagung memeriksa dua pejabat BC berinisial TI dan HMES. TI selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru. Sementara HMES selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.

Tak hanya itu saja, sebelumnya Kejagung juga telah memeriksa para pejabat BC juga, antara lain Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC TMP Gresik dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC TMP Belawan inisial M, Selasa (28/11).

Lainnya, CU selalu Kasubdit Impor pada Ditjen BC pada Selasa (16/10) dan M (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda, Senin (27/11).

Dalam rangka menemukan tersangka dalam kasus ini, Kejagung juga telah dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat, diantaranya di Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), di Graha PPI, Jl. Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, awal Oktober 2023.

Di Kantor Kemendag, Kejagung menggeledah di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. Sementara di Kantor PPI, Penyidik menggeledah di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntansi dan Finance PT. PPI.

Sejauh ini, sejumlah perusahaan PT. PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan Kemendag menempati peringkat peringkat dari jumlah saksi yang diperiksa. Diantaranya, Sekretaris Perusahaan PT. PPI insial S yang bahkan sudah dua kali diperiksa mulai, Rabu (8/11/2023) dan Senin (13/11/2023).

Lainnya, Senin (30/10) sudah diperiksa CS selaku Mantan Direktur PT. PPI) 2015 – 2017, Senin (30/10/2023). Diduga CS dimaksud adalah WS kepanjangan dari Wahyu Suparyono dan Mantan Dirut PT. PPI Agus Andayani, Selasa (24/10).

Jajaran Kemendag, antara lain Karo Hukum Sri Hariyati pada Senin (9/10) dan Rabu (6/12) dan Wara Agustina Rukmini (Ketua Tim Barang Pertanian dan Peternakan Ditjen Impor. Lainnya, Plt. Direktur Impor NE pada Senin (27/11) dan Direktur Impor Arif Sulistiyo pada Selasa (10/10).

Kemenperin, Dirjen Industri Agro Periode 2016 – 2018 Panggah Susanto, Karo Hukum Ikana Yossye Ardianingsih dan Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan pada Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Ditjen Industri Agro inisial EFY, Rabu (18/10)

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengatakan pihaknya telah menaikkan status dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada periode 2015-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti belum bisa sampaikan disini," ujar Kuntadi di Kejagung, beberapa waktu lalu.

Kuntadi menegaskan naiknya status penyidikan dalam kasus tersebut karena terbukti adanya perbuatan melawan hukum impor gula. Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," kata Kuntadi. (wan)