Dewas KPK Incar Bukti Percakapan Alexander Marwata dengan Eks Sekjen Kementan, Bakal Bernasib Sama dengan Firli Bahuri?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2024 17:12 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: MI/Aswan)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengmupulkan bukti percakapan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang saat ini sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Masih pengumpulan bukti-bukti ya. Jadi sabar dulu ya," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung C1 KPK, Jumat (19/1).

Perihal mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik, Syamsuddin menegaskan bahwa semuanya butuh kevalidan bukti. Maka dari itu pihaknya juga membutuhkan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

"Itu bukti yang belum valid sebab masih klaim sepihak. Jadi kami masih mengonfirmasi ulang, mengklarifikasi pada sejumlah pihak,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa, dugaan percakapan Alexander Marwata dengan Kasdi soal permintaan pengadaan pupuk di Klaten. 

“Percakapan itu juga masih butuh bukti, apakah betul Pak Alex. Jangan-jangan bukan. Bisa saja ada yang mengaku sebagai Pak Alex kan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan informasi soal percakapan Alex dengan Kasdi. “Masih pengumpulan bukti-bukti ya. Jadi sabar dulu ya,” katanya.

Kantongi Bukti

Sebelumnya, Dewas KPK justru mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti komunikasi Alex dengan Kasdi untuk pengadaan pupuk di Klaten, Jawa Tengah

Dalam bukti percakapan tersebut, Anggota Dewas KPK Harjono menyebut Alex Marwata pernah meminta proyek pengadaan pupuk di Kementan. Hanya saja permintaan tersebut sampai kini belum pernah terealisasi.

“Ada (bukti komunikasi). Pernah (minta proyek), tapi enggak terlaksana. Karena dia (Alex) kan punya program apa gitu di pertanian, terus tolong deh Klaten itu dikasih untuk program itu,” kata Harjono kepada wartawan, Jumat (19/1).

Di lain sisi, Dewas KPK saat ini juga tengah mendalami adanya dugaan pelanggaran etik dua pimpinan KPK terkait kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu menyusul adanya aduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

“Ada dua pimpinan, NG sama AM. Tapi ini namanya baru pengaduan. Baru diklarifikasi, belum tentu benar,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung KPK, Kamis (11/1) lalu.

Dia menjelaskan bahwa aduan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata itu tidak berhubungan dengan kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Akankah Bernasib Sama dengan Firli Bahuri?

Jika memang dugaan adanya percakapan antara Alexander Marwata itu benar adanya, mungkinkah akan bernasib sama dengan Firli Bahuri?

Namun begitu, Alexander Marwata justu tertawa terpingkal-pingkal dengan pernyataan Dewas itu. “Membaca pernyataan Dewas saya tertawa terpingkal-pingkal,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/1).
 
Alex menilai Dewas KPK asal sebut. Sebab, dia tidak pernah dikonfirmasi terkait kabar tersebut. “Saya belum pernah ditanya Dewas atas kebenaran laporan itu,” kata Alex lagi.

Firli Langgar Etik Berat

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Firli Bahuri divonis melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK, kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.

Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN).

Hal ini sebagaimana dalam amar putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dibacakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (27/12).

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. (wan)