Korupsi Impor Gula Belum Ada Tersangka, Kejagung Masih Berkutat Pemeriksaan Saksi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Januari 2024 18:08 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Hingga saat ini, penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka ataupun jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (25/1), menyampaikan, penyidik kembali memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023 itu.

"Memeriksa 1 orang saksi, yaitu RRF selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha," kata Ketut.

Alasan Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih berkutat pada pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," tandas Ketut.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat yakni, Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

Dari kedua tempat tersebut, terang dia, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.

Adapun pengusutan korupsi impor gula di Kemendag ini diumumkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2023 lalu.

Puluhan orang saksi dari kementerian, bea cukai, pun juga dari bulog yang turut diperiksa. 

Akan tetapi, sampai dengan Januari 2024 ini, tim penyidikan di Jampidsus, belum menetapkan dan mengumumkan tersangka.

Dirdik JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi pernah menjelaskan, kasus korupsi impor gula di Kemendag ini, terkait dengan kebijakan pemberian izin impor gula oleh Kemendag periode 2015 sampai dengan 2023. 

“Perkara ini menyangkut tentang tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023,” kata Kuntadi. 

Dia menambahkan, kasus baru ini menyangkut soal pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. 

"Dalam hal tersebut, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kuntadi, GKM yang disetujui untuk diimpor tersebut, dijadikan gula kristal bibit atau GKB. “Dalam pengolahan GKM menjadi GKB tersebut, diberikan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tegas Kuntadi. 

Selain itu, kata Kuntadi, dari penyidikan awal, juga terungkap adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan otoritas internal di Kemendag. 

“Yaitu memberikan izin impor gula yang melebihi batas kuota maksimal yang tidak sesuai dengan kebutuhan pemerintah,” tandas Kuntadi. (wan)