Kasus Duta Palma Group Merembet ke Kementerian LHK, Direktur PPKH Herban Heryandana Diperiksa Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Januari 2024 18:20 WIB
Direktur PPKH Herban Heryandana (Foto: Dok Kementerian LHK)
Direktur PPKH Herban Heryandana (Foto: Dok Kementerian LHK)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Kamis (25/1).

Adapun saksi yang diperiksa yaitu HH selaku Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

"HH diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Lantas siapakah inisial HH itu?

Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com pada laman resmi Kementerian LHK https://pktl.menlhk.go.id/profil/organisasi/ppkh, inisial HH itu merujuk pada nama Herban Heryandana.

Menurut Ketut, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Sebelumnya, pada Selasa (23/1), Tim Jampidsus juga memeriksa 1 orang saksi, yaitu berinisial SDM selaku Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang. 

Meskipun Terpidana Surya Darmadi, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi dengan dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, ternyata kasus ini tidak berhenti dan terus bergulir. 

Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, Kejaksaan Agung kembali menguliti kasus ini dan mengincar calon tersangka baru. 

Sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, untuk mengungkap perbuatan tindak pidana pada kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, seperti; 

Pada Senin (4/12) lalu, Tim Jampidsus memeriksa 2 orang Kepala Desa asal Kabupaten Inhu terkait terkait kasus ini, yaitu inisial S selaku Kepala Desa Ringin, dan inisial S selaku Kepala Desa Kuala Mulia. 

Pada Jumat (24/11) penyidik juga memeriksa 6 orang, yaitu HMS selaku Mantan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2004 sampai dengan Maret 2006 / Asisten Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2009 sampai dengan 2011.

Kemudian ada inisial S selaku Pegawai Negeri Sipil (Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX).

ZE selaku Pensiunan PNS (Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2007 s/d 2008. 

Lalu ada inisial HN selaku Pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu. Dan inisial GMEM selaku Wiraswasta, serta inisial S selaku pihak swasta.

Pada Kamis (23/11) kembali memeriksa 5 orang. Mereka yang diperiksa penyidik kali ini adalah, inisial M selaku Mantan Kabag Hukum Kabupaten Indragiri Hulu, UF selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau, AR selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Indragiri Hulu, RF selaku PNS (Pj. Kepala Sub bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Indragiri Hulu tahun 2009 s/d 2017/ Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Indragiri Hulu tahun 2020 s/d saat ini), dan Y selaku PNS Dinas Pertanian diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.

Pada Rabu (22/11/23), yang diperiksa yaitu pertama berinisial HH selaku Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Kedua, inisial H selaku PIt. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2000. 

Ketiga, FI selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, dan keempat berinisial PM selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu tim jampidsus juga memeriksa inisial RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM. (wan)