Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi, Bos Pertambangan Batu Bara Tersangka ke-16 Korupsi Timah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Maret 2024 03:42 WIB
Harvey Moeis (HM), suami dari artis Sandra Dewi menjadi tersangka ke-16 korupsi timah (Foto: Dok MI)
Harvey Moeis (HM), suami dari artis Sandra Dewi menjadi tersangka ke-16 korupsi timah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Harvey Moeis (HM), suami dari artis Sandra Dewi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Ditersangkakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagaimana hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik (Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus).

"Telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HM selaku perwakilan PT RBT," demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (27/3/2024) malam.

Sekitar tahun 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT RBT menghubungi tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk., ketika itu dengan maksud mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Harvey dengan Riza. 

"Lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, di mana Harvey mengondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," beber Ketut.

Kemudian Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Harvey maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.

Penting diketahui, bahwa Harvey Moeis lahir pada tanggal 30 November 1985 dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani. Harvey berasal dari keturunan Makassar, Papua, dan Ambon.

Harvey menikahi Sandra Dewi pada tanggal 8 November 2016. Pernikahan mereka menarik perhatian publik karena diadakan secara mewah bertema Cinderella di Cinderella’s Castle, Disneyland, Tokyo, Jepang. 

Selain itu, Harvey terkenal akan kekayaannya yang melimpah, termasuk rumah mewah, mobil mewah, dan jet pribadi. Wajar saja begitu, karena Harvey juga ternyata salah satu bos pengusaha tambang Batu Bara. 

Harvey merupakan presiden komisaris di pengusaha batu bara yang ada di Bangka Belitung, PT Multi Harapan Indah. Meskipun punya harta kekayaan yang melimpah, dia tak pernah flexing kekayaannya.

Harvey memiliki saham di 5 perusahaan batu bara yang berbeda-beda, yakni PT Refined Bangka Tin; CV Venus Inti Perkasa; PT Tinindo Inter Nusa; PT Sariwiguna Bina Sentosa; dan PT Stanindo Inti Perkasa

Tak hanya bermain di pertambangan batu bara, kabarnya Harvey Moeis juga memiliki kuasa untuk mengatur perusahaan penambangan timah yang bisa beroperasi. Pun dia disebut-sebut sebagai pemain tunggal dalam bisnis timah.

Selain menjadi seorang pengusaha kelas wahid, Harvey Moeis juga merupakan seorang duta produk Ferraro Roma.

Dalam kasus dugaan korupsi yang merigukan negara (ekologis) Rp 271 triliun itu, Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini Harvey ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024.

Sebelum Harvey Moeis, Kejagung telah menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka dalam perkara ini. Helena Lim disebut memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi ini.

Lalu, Kejagung  juga telah menetapkan 14 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.