Korupsi Makin Subur, Sudah Saatnya Revisi UU KPK! PDIP Siap Mendukung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Juni 2024 21:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Jakarta, MI - Kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) makin subur saat ini. Maka dari itu, sudah saatnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi direvisi.

Apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mewacanakan itu, maka PDIP siap mendukungnya. PDIP juga sebelumnya mengusung Mahfud Md sebagai calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 juga untuk menyelesaikan permasalahan KKN.

Sementara itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ketika menjadi Presiden Ke-5 RI periode 2001-2004 membentuk KPK selalu ingin mewujudkan cita-cita supremasi hukum.

"Sampai sekarang kita melihat nepotisme, korupsi, kolusi justru semakin merajalela. Maka sebagai sebuah ide dan gagasan, itu (revisi UU KPK) sangat membumi dan juga sangat visioner," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Lantas Hasto juga menyinggung kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 yang jumlah kerugiannya sangat fantastis mencapai lebih Rp300 triliun. "Tambangnya aja Rp300 triliun (kerugian negara), itu baru satu kasus kerugian negaranya. Nah, di situlah infrastruktur yang dibangun adalah penguatan KPK," tukasnya.

Respons KPK
KPK menyambut baik adanya wacana untuk merevisi UU KPK tersebut.

"Ya mudah-mudahan sih, ya saya kira Dewas kan sudah mengatakan ada beberapa kelemahan tugas dari Dewas sendiri, kewenangan dan seterusnya, saya kira bagus kalo kemudian ada perubahan UU, termasuk juga di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Ali mengatakan kritik yang telah disampaikan Dewas KPK kala rapat dengan DPR kemarin telah sesuai realitas. Dia menyebut kritik lain yang disampaikan Dewas juga harus jadi masukan pimpinan KPK.

"Saya kira kritik dari (Dewas KPK) Pak Tumpak sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi KPK saat ini, termasuk pimpinan KPK saat ini harus melakukan evaluasi diri," jelasnya.

Ali meminta seluruh masyarakat untuk mengawal proses pemilihan pimpinan KPK hingga Dewas yang baru. Dia juga berharap ke depannya agar pimpinan KPK benar-benar berintegritas. "Kami berharap yang depan pimpinan KPK benar-benar berintegritas dan benar-benar yang mau kerja untuk penuntasan agenda-agenda korupsi," harap Ali.

Adapun usulan peluang revisi UU KPK itu disampaikan Bambang Pacul dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Dewas KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). 

Bambang Pacul mengatakan dirinya terbuka untuk merevisi UU KPK yang menuai banyak perdebatan. "Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya, udah 5 tahun lah, bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga," kata Bambang Pacul.

Bambang Pacul mengatakan pihaknya juga menerima masukan terkait revisi UU KPK. Termasuk, menurut dia, jika Dewas menginginkan adanya aturan upacara pencopotan pimpinan KPK yang terkena sanksi.

"Di tentara Pak kalau pelanggaran kode etik itu di sidang tertutup, tapi keputusan ketika pangkat dicabut pakai upacara militer Pak, dicopot pangkatnya, ngeri juga," jelasnya.

"Kalau memang KPK mau dibikin begitu, nanti di dalam usulan revisi boleh, Pak, pimpinan KPK yang melanggar kode etik, pelanggaran perilaku itu dicopot dalam upacara seluruh 1.801 anggota KPK ikut, itu bisa dilakukan," timpalnya.

Bambang Pacul kemudian meminta agar putusan sidang etik Dewas tidak selalu dilakukan diam-diam. Menurutnya, banyak publik yang ingin tahu mengenai putusan Dewas. Bambang Pacul juga kemudian berharap tidak ada lagi keributan antara Dewas dan pimpinan KPK. Dia menginginkan konflik keduanya segera terselesaikan.

"Mohon keluhan-keluhan yang disampaikan pimpinan KPK juga diperhatikan nanti ketika rapat dengan pimpinan KPK, saya sampaikan juga apa yang dikeluhkan Dewas supaya nanti clear. Jangan terus-menerus ribut, Pak," pungkasnya.

Topik:

UU KPK PDIP KPK