Korupsi Perabot Rujab DPR: 7 Orang Dicegah ke Luar Negeri, Tersangka Lebih dari 2 Orang

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 30 April 2024 15:46 WIB
Rujab anggota DPR RI di Kalibata (Foto: Dok MI)
Rujab anggota DPR RI di Kalibata (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menggeledah Gedung Setjen DPR RI, Selasa (30/4/2024). Bukan tanpa alasan KPK melakukan itu, soal penyidik Lembaga antirasuah itu mengendus dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR tahun 2020. 

Ada tujuh orang telah dicegah ke luar negeri. Bahkan, kabarnya, sudah ada tersangka dalam kasus ini. Menurut KPK, tersangkanya lebih dari dua orang. Jejak dugaan rasuah itu terlihat saat menilik sejumlah perabot di dalam rumah dinas tersebut.

Modus korupsi dalam kasus ini ternyata penggelembungan harga dalam pembelian perlengkapan rumah dinas alias mark up. “Ini memang kasusnya, kalau enggak salah mark up, mark up harga, ada persekongkolan. Kenapa harganya mahal, padahal harga di pasar enggak seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/3/2024).

Kendati,Alex tidak menyebutkan barang kelengkapan apa saja yang digelembungkan harganya. Dia pun tak menjelaskan berapa total nilai anggaran dalam pengadaan itu.

“Kalau detailnya, terus terang saya belum dapat informasi sampai sedetail itu, ya, apakah ada kerja sama dengan BURT [Badan Urusan Rumah Tangga] dan sebagainya. Tapi ini kan proses pengadaan barang dan jasa,” tandas Alex.

KPK akan menggunakan dua pasal dalam perkara itu yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Artinya, perkara dimaksud diduga merugikan keuangan negara. "Dugaan terkait pasal kerugian negara. [Nilainya, red] miliaran rupiah," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikr, dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Terkait dengan pencegahan ke luar negeri itu dilakukan agar pihak-pihak terkait kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik," katanya.

Mereka yang dicegah itu di antaranya merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta. Pencegahan ke luar negeri itu setelah KPK menyerehkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Ali.    

Berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI,

Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.

Pencegahan itu dilakukan terhitung selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024. KPK mempunyai hak untuk melakukan perpanjangan pencegahan dalam proses penyidikan. 

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk enam bulan kedepan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," ujar Ali.

Ali Fikri sebelumnya mengakui, KPK memutuskan untuk menaikkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI ke tahap penyidikan. KPK pun memastikan telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, penuntut itu sudah bersepakat, melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan gitu ya, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," ungkap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).