Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Stafnya jadi Target Penggeledahan KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 April 2024 16:20 WIB
Indra Iskandar (Foto: Ist)
Indra Iskandar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Sekjen DPR Indra Iskandar hingga stafnya menjadi target penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi perabot rumah jabatan anggota DPR RI, Selasa (30/4/2024).

“Seluruh ruangan (di gedung, red) kesetjenan dan staf (digeledah, red),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali belum memerinci temuan yang didapat dari upaya paksa tersebut. 

Dia hanya menyebut penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.

“Dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan,” tukasnya.

Dalam perkara ini KPK telah mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta.

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," jelas Ali.

Tim penyidik juga pernah memeriksa beberapa saksi-saksi termasuk Indra Iskandar. 

Ia dikonfirmasi di antaranya soal proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tersebut.