ICW Sebut Waka KPK Nurul Ghufron Frustasi karena Terjerat Pelanggaran Kode Etik

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 30 April 2024 18:56 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Dok MI)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tindak tanduk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) menunjukan dirinya sedang frustasi karena terjerat pelanggaran kode etik yang mulai akan disidangkan pada Kamis (2/5/2024) mendatang.

Diketahui, Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas atau Dewas KPK lantaran terjerat pelanggaran etik atas dugaan penggunaan pengaruh ke Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjeratnya.

"ICW melihat tindak tanduk Saudara Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas serta menggugat di PTUN menunjukkan bahwa dirinya sedang frustasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (30/4/2024).

Sebagai penegak hukum dan pimpinan KPK, Nurul Ghufron semestinya berani menghadapi persidangan pelanggaran kode etik ketimbang mencari kesalahan Dewas KPK. Karena itu, ICW meminta Dewas KPK tidak terpengaruh oleh langkah hukum yang tengah ditempuh Nurul Ghufron di PTUN DKI Jakarta.

Kurnia menilai gugatan yang dipersoalkan oleh Ghufron tidak relevan. Karena itu, ICW mendesak agar Dewas KPK terus melanjutkan penindakan dugaan pelanggaran etik Ghufron. "Tetap melanjutkan proses persidangan," ungkap Kurnia.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong Dewas KPK menjatuhkan sanksi terhadap Ghufron dengan pengunduran diri jika memang terbukti menyalahgunakan wewenangnya. Seperti diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021.

Adapun Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron tidak mengungkapkan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Ia hanya menyebut, terlapor meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron 

Sementara itu, Albertina Ho mengaku dilaporkan oleh Nurul Ghufron karena berkoordinasi dengan PPATK. Padahal, koordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti menindaklanjuti aduan dugaan Jaksa KPK berinisial TI yang diadukan atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.

Menurut Albertina, Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 tahun 2012 membolehkan pengawas berkoordinasi dengan PPATK. “Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” tandas Albertina.