Kejagung Garap Saksi Kasus Korupsi PT Timah dari Dinas ESDM Bangka Belitung

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Mei 2024 20:33 WIB
Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)
Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Senin (13/5/2024). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, seluruh saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Timah atas tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia dalam keterangannya dikutip Selasa (14/5/2024). 

Berikut saksi yang diperiksa Penyidik Jampidsus Kejagung:

1. RM selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. DA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. GYG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

4. AP selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

5. LYN selaku Perwakilan PT Smart Deal.

6. SYT selaku pihak swasta.

7. TNC selaku Koordinator Inspektur Tambang.

Kejagung telah menjerat 21 tersangka dalam kasus yang katanya merugikan negara Rp 271 triliun.

Ketut mengungkapkan, bahwa tersangka dalam kasus ini akan terus bertambah. 

Namun, dia belum memberikan keterangan lebih jauh soal jumlah tersangka yang baru. 

"Nanti kita kabari," kata Ketut kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Meski demikian, Ketut mengaku, Kejagung akan terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi saksi lainnya untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini. 

"Kami telah memeriksa banyak saksi dan menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Kasus ini memiliki dampak yang luas, baik secara ekonomi maupun lingkungan," tandas Ketut.