Menelisik Pembelian Kapal Tua oleh ASDP Disetujui Erick Thohir Rugikan Negara Rp1,27 T


Jakarta, MI - Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berujung dugaan korupsi. Pasalnya, akuisisi itu belakangan menyisakan sejumlah persoalan. Mulai dari utang dan puluhan kapal berusia di atas 30 tahun, hingga berpotensi merugikan keuangan negara sekira Rp 1,27 triliun.
Adapun ASDP adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang transportasi air. BUMN saat ini dinahkodai Erick Thohir.
Maka dari itu kewenangan Erick Thohir patut didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK sejurus pendalaman terms and condition atau syarat dan ketentuan atas akuisisi tersebut.
"Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya didalam akuisisi itu masih didalami. Kalau terkait kewenangannya (Menteri BUMN) saya belum tahu aturannya, ya, penyidik yang paham sampai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Kendati, pada Jum'at (30/8/2024) Tessa menyatakan bahwa pihaknya belum memerlukan keterangan dari Erick Thohir itu. Begitupun juga dengan kasus korupsi di DJKA sebagaimana dinyanyikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto baru-baru ini.
“Sampai dengan saat ini belum ditemukan keterkaitan saudara ET di perkara DJKA dan ASDP,” kata Tessa.
Namun, jika nanti tim penyidik menemukan keterkaitannya, maka akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi untuk memenuhi unsur perkaranya nanti.
“Tapi untuk sampai dengan saat ini penyidik belum merasa keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk pengusutan unsur perkara DJKA yang sedang ditangani. Kalau memang ada pasti akan dilakukan pemanggilan,” ungkapnya.
Lantas apakah KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap itu? Tessa saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Sabtu (31/8/2024) belum menjawab.
"Saya tidak punya akses info di pengaduan masyarakat dan penyelidikan. Jadi belum bisa menjawab," kata Tessa.
Sebanyak 4 orang diduga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Adjie (A). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.
Nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.
BUMN pemegang saham tunggal ASDP
PT ASDP adalah perusahaan pelat merah yang seluruh sahamnya dimiliki pemerintah, dan Kementerian BUMN merupakan pemegang saham tunggal ASDP.
Pada 2022 silam, PT ASDP meneken perjanjian sales purchasement agreement (SPA) untuk mencaplok PT Jembatan Nusantara. Perjanjian itu turut ditandatangani PT Mahkota Pratama dan PT Indonesia VIP sebagai pemilik saham perusahaan kapal swasta tersebut.
Erick Thohir saat itu menyatakan akuisisi tersebut akan membuat PT ASDP sebagai perusahaan pelayaran terbesar di Indonesia. Sebab, melalui akuisisi tersebut, PT ASDP mendapatkan tambahan 53 unit armada dan mengoperasikan enam lintasan long distance ferry (LDF).
Erick juga menyatakan akuisisi ini merupakan langkah menuju initial public offering (IPO). ASDP berencana mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia pada pertengahan 2022.
Sementara itu, pada Sabtu (10/8/24), Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengklaim bahwa Akusisi Jembatan Nusantara sudah disetujui Erick Thohir.
Shelvy mengatakan, dalam menambah armada kapal, dilakukan studi kelayakan yang menemukan adanya kendala.
Pertama, untuk pembelian kapal baru, masa pembuatan dan pengiriman yang memerlukan waktu sedikitnya dua tahun dengan harga yang jauh lebih tinggi. Jika membeli kapal bekas, kendalanya ada pada spesifikasi kapal dan rute yang tidak sepenuhnya sesuai dengan proyeksi Perseroan.
Ditambah lagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan moratorium perizinan rute penyeberangan komersial 2017.
Oleh karena itulah setidaknya sejak 2014, ASDP telah mencanangkan akan melakukan akuisisi perusahaan penyeberangan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).
Rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara telah termaktub dalam RJPP ASDP tahun 2014, yang mana rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham (Menteri BUMN).
“Akuisisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan market share ASDP, mengembangkan jasa manajemen dan operator kapal Ferry melalui penambahan armada, sejalan dengan arahan Presiden RI untuk meningkatkan akses layanan penyeberangan dan menjaga ketahanan ekonomi maritim,” beber Shelvy.
Rencana akuisisi pun dilanjutkan dan sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ASDP tahun 2022, serta menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) korporasi di tahun tersebut.
Akusisi itu telah mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, berdasarkan studi kelayakan dan due diligence yang melibatkan sedikitnya enam lembaga independen yang terkemuka.
Sementara KPK sendiri sempat menyinggung potensi kerugian negara dari dugaan korupsi di PT ASDP senilai Rp1,27 triliun. Adapun angka tersebut merupakan nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
“Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan harga valuasi berdasarkan penilaian konsultan independen sebesar Rp1,34 miliar,” tandas Shelvy.
Sekadar tahu, bahwa PT ASDP membeli PT JN pada Februari 2022 lalu dengan nilai Rp 1,3 triliun.
Dengan pembelian ini, ASDP menguasai 100 persen saham PT JN berikut 53 kapal yang mereka kelola. Sehingga setelah akuisisi ini, jumlah kapal feri ASDP menjadi 219 unit.
Anggota DPR RI, Haikal sempat mengatakan, ASDP pernah menyampaikan rencana pembelian PT JN ke Komisi VI DPR. Namun saat itu, tidak dijelaskan secara detail soal pembelian tersebut. "Saat itu ASDP secara garis besar hanya bicara tentang menambah market share," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara menduga akuisisi itu disinyalir ada permainan.
"Kalau aset BUMN dijual dibeli swasta, dibeli murah. Kalau nanti yang beli BUMN, yang jual swasta, maka dijual mahal. Itu biasa. Itu mark up. Jadi sudah ada di situ itu intinya," jelasnya.
"Harusnya ada semacam audit, ada investigasi tentang harga. Kemudian ada pengungkapan info atau transparansi prosesnya seperti apa. Jangan tiba-tiba membeli seolah-olah ini menguntungkan BUMN," demikian Marwan. (wan)
Topik:
ASDP Indonesia Ferry Korupsi ASDP Kapal Tua Erick Thohir BUMN PT Jembatan Nusantara DJKA