Bos Djarum Victor hanya 15 Hari jadi "Tahanan Negara" terkait Korupsi Pajak

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 November 2025 00:26 WIB
Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono (Foto: Istimewa)
Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) atau bos PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, hanya 15 hari menjadi "tahanan negara".

Pencegahan keluar negeri sejak Kamis, 14 November 2025 berdasarkan Nomor Surat Keputusan masing-masing KEP-380,378, 381, 382, dan 379 tertanggal 2025 itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pajak tahun 2016-2020 dan berlaku selama enam bulan.

Namun pada Sabtu (29/11/2025) Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa status pencekalan terhadap Victor telah dicabut dengan alasan kooperatif.

"Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025) malam.

Soal status cekal terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan turut dicekal dalam kasus ini? Anang belum memberikan penjelasan.

Diketahui bahwa Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan sebelumnya memastikan pihaknya bakal patuh dan menghormati prosedur hukum yang berlangsung. Dia pun memastikan bahwa saat ini Victor Hartono masih menjabat sebagai Chief Operating Officer PT Djarum. 

"Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur," kata Budi, Jumat (21/11/2025). 

Adapun Kejagung tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. 

Hingga kini Kejagung belum benar-benar mengungkap duduk perkara dugaan permainan pajak oleh pegawai DJP. Namun, Kejagung sudah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.

Penting diketahui bahwa status pencekalan ke luar negeri dapat dicabut apabila instansi yang mengajukan pencegahan (misalnya, kepolisian, kejaksaan, atau KPK) mengirimkan surat permohonan pencabutan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, atau karena masa berlaku pencegahan telah habis. 

Pencegahan ke luar negeri dapat berakhir karena beberapa kondisi sebagaimana dalam peraturan yang berlaku, antara lain UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham No. 38 Tahun 2021.

Pertama, adanya permohonan tertulis dari instansi terkait. Bahwa instansi penegak hukum atau kementerian/lembaga yang sebelumnya meminta pencegahan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mencabut status tersebut. 

Hal ini biasanya terjadi jika subjek sudah tidak diperlukan lagi dalam proses hukum atau masalahnya telah selesai.

Kedua, masa berlaku habis. Bahwa jangka waktu pencegahan pada umumnya berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang. Apabila instansi pemohon tidak mengajukan perpanjangan setelah masa berlaku habis, nama subjek secara otomatis akan dihapus dari daftar pencegahan.

Ketiga, putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa status pencegahan dapat dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baik itu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan pencegahan, atau putusan pengadilan pidana yang menyatakan subjek bebas dari perkara yang menjadi alasan pencegahan. 

Topik:

Kejagung Korupsi Pajak PT Djarum Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono