Disebut Bersikap Kooperatif, Status Pencekalan Eks Dirut PT Djarum Dicabut Kejagung

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 1 Desember 2025 19:38 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono (Foto: Istimewa)
Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa status pencekalan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono terkait kasus dugaan korupsi pengurangan nilai pembayaran pajak tahun 2016-2020 telah dicabut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatana mengatakan bahwa pencabutan status pencekalan keluar negeri itu dilakukan karena Victor Rachmat bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus ini. 

"Yang jelas, terhadap bersangkutan saat ini sudah dilakukan pencabutan pencekalannya dengan alasan yang bersangkutan sudah kooperatif," kata Anang, Senin (1/12/2025).

Anang menjelaskan bahwa pencekalan keluar negeri dilakukan jika pihak yang diduga terlibat dalam perkara tidak bersikap kooperatif. Namun, jika pihak-pihak tersebut bersikap kooperatif, maka pencekalan keluar negeri tidak diperlukan.

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa penetapan atau pencabutan status pencekalan keluar negeri merupakan kewenangan dari penyidik. 

"Itu kewenangan penyidik, subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya," ujarnya.

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa penetapan status pencekalan kepada Victor Rachmat dapat dilakukan kembali jika Dirut PT Djarum tersebut tidak bersikap kooperatif kedepannya.

"Perlu diingat ini sifatnya sementara, kan perkembangan ke depan seperti apa dan perkara penyidikannya tetap berjalan," ujarnya.

Topik:

Kejagung Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono