Bawaslu Lakukan Voting, 31 Persen Masyarakat Tidak Mengetahui DPTb

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 31 Juli 2023 15:01 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan voting terkait pengetahuan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Voting itu dilakukan di akun Twitter Bawaslu RI. Dalam pantauan MonitorIndonesia.com, sebanyak 69 persen masyarakat mengetahui DPTb. Sementara yang tidak mengetahui sebanyak 31 persen. Selain itu, Bawaslu RI juga melakukan voting terhadap masyarakat yang sudah masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebanyak 83 persen masyarakat sudah masuk kedalam DPT dan yang belum masuk sebanyak 17 persen. Dalam postingannya itu, Bawaslu juga memberikan penjelasan mengenai Daftar Pemilih Tambahan. Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. DPTb juga berlaku untuk WNI di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih untuk dapat dilayani sebagai pemilih yang pindah memilih "Jadi, untuk sahabat yang sudah terdaftar di DPT, tetapi pada hari-H pemungutan suara tidak bisa memilih di TPS di mana sahabat tercatat, misal karena tugas kerja, atau harus sekolah, sahabat bisa pindah memilih dan namanya akan dicatatkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb)," tulis Bawaslu RI yang dikutip MonitorIndonesia.com, Senin (31/7). Bukan cuma di dalam negeri, WNI yang berada di luar negeri juga bisa pindah memilih. Semua tentu harus memenuhi syarat tertentu. Aturan ini diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.     #Bawaslu Lakukan Voting