Sekarang Lebih Mudah Laporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu, Begini Caranya!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 27 Juli 2023 12:01 WIB
Jakarta, MI - Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menyukseskan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024. Partisipasi masyarakat dalam Pemilu tidak hanya pada saat mencoblos. Tetapi peranan masyarakat juga sangat penting dalam mengawal proses pesta demokrasi lima tahunan ini. Jelang pemilu pastinya akan banyak aktivitas-aktivitas yang dilakukan partai politik. Khususnya, pada tahapan kampanye. Berkaca pada pemilu 2019, banyak terjadi pelanggaran pemilu diantaranya mengikutsertakan anak-anak dalam kegiatan kampanye. Diharapkan dengan pengawalan yang dilakukan masyarakat terhadap aktivitas partai politik ini bisa menurunkan angka pelanggaran jelang pemilu serentak 2024. Jika masyarakat menemukan pelanggaran Pemilu disarankan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang nantinya akan ditindaklanjuti. Masyarakat tidak juga tidak perlu merasa takut untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu. Bawaslu akan merahasiakan identitas dari pelapor. Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran Pemilu dapat melaporkan melalui: 1. Melaporkan Langsung ke Bawaslu  Pelanggaran Pemilu dapat langsung dilaporkan ke Bawaslu. Selain itu, Pelapor nantinya akan diminta untuk mengisi data diri, pihak yang dilaporkan, tempat kejadian perkara, dan dugaan pelanggaran yang diadukan. Setelah masyarakat membuat laporan, Bawaslu akan memprosesnya paling lama tujuh hari kerja. Sedangkan untuk pelaporan mengenai pelanggaran kode etik Pemilu akan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dilakukan penyelesaian. 2. Melaporkan Secara Online Pelanggaran Pemilu dapa dilaporkan kepada Bawaslu secara online, melalui laman resmi https://www.bawaslu.go.id/ maupun melalui aplikasi Gowaslu. Berikut ini cara melaporkan lewat Gowaslu. Download dan install aplikasi Gowaslu di Play Store. Daftar dengan mengisi data seperti, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Hp. Cek kotak masuk atau inbox email untuk mendapatkan username dan password. Login menggunakan username dan password yang diterima. Klik 'Buat Laporan' Pilih jenis pelaporan yang sesuai dengan kategori diantaranya Data Pemilih, Alat Peraga Kampanye, Kampanye Politik Uang. Dalam Data Pemilih, terbagi lagi menjadi empat kategori yaitu Pemilih belum terdaftar, Pemilih sudah meninggal, Pemilih dibawah umur, dan Pemilih terdaftar ganda. Setelah memilih kategori pelaporan, pelapor harus melengkapi data-data misalnya tanggal kejadian, waktu kejadian, alamat, dan barang bukti berupa foto. Setiap laporan yang diterima oleh Bawaslu akan diteliti terlebih dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) untuk memastikan syarat formal dan materil. Bila persyaratan yang disampaikan belum memenuhi syarat, Bawaslu akan memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal maupun materil tersebut.   Berikut ini syarat formal dan materil yang harus dilampirkan ketika melaporkan pelanggaran Pemilu: Syarat Formal Pihak yang berhak melaporkan (WNI, Pemantau Pemilihan, Peserta Pemilihan). Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu (maksimal 7 hari setelah dugaan pelanggaran). Keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi, Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas dan, Tanggal dan waktu pelaporan. Syarat Materil Identitas Pelapor. Nama dan alamat terlapor. Peristiwa dan uraian kejadian. Waktu dan tempat peristiwa terjadi. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.       #Lebih Mudah Laporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu #Gowaslu