Bawaslu Bisa Hentikan Tahapan Pendaftaran Bacaleg Jika Akses Silon Hambat Kerja Pengawasan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 9 Agustus 2023 09:52 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan yang cukup besar untuk mengadili Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak perlu melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Jika hal ini terjadi, mestinya perkara itu cukup diselesaikan oleh Bawaslu," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti kepada Monitorindonesia.com, Rabu (9/8). Ray mengatakan, Bawaslu memiliki instrumen hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada KPU, jika memang Silon bermasalah. "Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah satu tahapan berlangsung sesuai aturan atau sebaliknya," ujarnya. Bahkan, kata Ray, jika akses yang terbatas menghambat kerja Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi jalannya tahapan Pemilu, maka berhak untuk memberhentikan tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). "Bawaslu bahkan berwenang menentukan satu tahapan dihentikan," tegasnya. Dia menambahkan, instrumen hukum yang dimiliki Bawaslu, seharusnya bisa menyelesaikan persoalan tersebut dengan tangannya sendiri dan tidak perlu melapor ke DKPP. "Dengan semua kewenangan besar Bawaslu ini, agak mengherankan bila mereka melaporkan KPU ke DKPP karena soal Silon," tandasnya. (ABP)       #Bawaslu Bisa Hentikan Tahapan Pendaftaran Bacaleg Jika Akses Silon Hambat Kerja Pengawasan