Berkas Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakpus

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Agustus 2023 14:06 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (19/8). Tim Jaksa mendakwa Rafael telah menerima suap dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU, gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, kemudian TPPU periode 2003 s/d 2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011 sampai dengan 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu. “Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tukas Ali. Diketahui, Ayah Mario Dandy ini diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, dengan total uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus gratifikasi ini mencuat, usai KPK menemukan safe deposit box yang berisi uang puluhan miliar rupiah. Nama Rafael Alun mulai menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satriyo viral di media sosial.