Pemberian Subsidi Kereta Cepat ke Perusahaan Asing Rugikan Negara, DPR Diminta Panggil Menhub Budi Karya
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Antohny Budiawan Ekonom Anthony Budiawan (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/antohny-budiawan-1.webp)
Jakarta, MI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merasa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung membebani keuangannya.
Oleh karena itu, PT KAI minta bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban keuangan perusahaan.
Bantuan dari pemerintah yang diminta KAI antara lain penyertaan modal negara (PMN), pembebasan biaya Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) pada kereta konvensional, pembebasan pajak, dan pembebasan biaya penggunaan rel (Track Access Charge/TAC).
Lantas apa arti bantuan pemerintah?
Ekonom menyatakan, bantuan pemerintah artinya subsidi. Minta bantuan pemerintah, artinya minta subsidi.
Dalam hal ini, KAI minta pemerintah memberi subsidi kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC), yang merupakan perusahaan patungan dengan kepemilikan saham 60% pihak Indonesia dan 40% pihak China (konsorsium perusahaan perkeretaapian China, Beijing Yawan HSR Co. Ltd).
"Artinya, PT KCIC termasuk kategori perusahaan asing. Artinya, KAI minta pemerintah memberi subsidi kepada perusahaan asing," kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) kepada Monitorindonesia.com, Rabu (24/4/2024).
Tentu saja permintaan subsidi ini, lanjut Anthony, diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Karena, ujar dia, pemerintah tidak boleh memberi subsidi kepada perusahaan asing.
"Oleh karena itu, pemberian subsidi kepada perusahaan asing masuk delik merugikan keuangan negara, dan menguntungkan pihak lain, khususnya pihak asing China," ungkap Anthony.
Pasal 2 ayat (1) UU tentang Tindak Pidana Korupsi berbunyi:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Dan Pasal 3 berbunyi;
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Menurut KAI, saat ini sudah ada regulasi yang membuat biaya IMO dibebankan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Artinya, lanjut Anthony, Kemenhub sudah melakukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sudah memberi subsidi kepada perusahaan (patungan dengan) asing, dan oleh karena itu telah merugikan keuangan negara.
"Maka DPR wajib memanggil Menteri Perhubungan dan semua pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara ini," tandasnya.
Berita Sebelumnya
![Eks Anak Buah Menhub Budi Karya Diduga Ubah Uang Korupsi Jalur KA jadi Aset Tersangka Yofi Okatrisza, ASN Kemenhub dibawa ke ruangan konferensi pers penahanan, Kamis (13/6/2024). Yofi ditahan KPK terkait dugaan korupsi pembangunan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/yofi.webp)
Eks Anak Buah Menhub Budi Karya Diduga Ubah Uang Korupsi Jalur KA jadi Aset
25 Juli 2024 12:13 WIB
![KPK Diminta Periksa Menhub Budi Karya soal Dugaan Korupsi Jalur KA hingga Pengembangan Stasiun Tanah Abang Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal saat meninjau proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang pada Minggu (5/5/2024).(Foto: Dok Kementerian Perhubungan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/korupsi-menhub-budi-karya-sumadi.webp)
KPK Diminta Periksa Menhub Budi Karya soal Dugaan Korupsi Jalur KA hingga Pengembangan Stasiun Tanah Abang
21 Juli 2024 20:37 WIB
![Heny Purwaningtyas, Anak Buah Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK soal Korupsi Jalur Kereta Api Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-periksa-pejabat-kemenhub.webp)
Heny Purwaningtyas, Anak Buah Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK soal Korupsi Jalur Kereta Api
19 Juli 2024 17:31 WIB
![Mantan Anak Buah Menhub Budi Karya Atur Lelang Proyek Jalur KA hingga Terima Rp1,4 Miliar dari Vendor PT Wahana Tunggal Jaya Tiga mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, yakni Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono, dan Rieki Meidi Yuwana, jalani sidang dakwaan kasus dugaan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta.](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/sidang-korupsi-jalur-ka-besitang-langsa.webp)
Mantan Anak Buah Menhub Budi Karya Atur Lelang Proyek Jalur KA hingga Terima Rp1,4 Miliar dari Vendor PT Wahana Tunggal Jaya
17 Juli 2024 18:32 WIB
![Polisi Usut Kasus Anak Buah Menhub Budi Karya, Asep Kosasih Injak Al-Qur'an Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Foto: Dok MI/Sar)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-pol-ade-ary-syam-indradi.webp)
Polisi Usut Kasus Anak Buah Menhub Budi Karya, Asep Kosasih Injak Al-Qur'an
17 Mei 2024 18:08 WIB
![Kuasa Hukum Putu Klaim Penganiayaan di STIP Sudah Kebiasaan, Menhub Budi Karya Dimana? Taruna STIP Jakarta (Foto: Dok MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/stip-jakarta-1.webp)
Kuasa Hukum Putu Klaim Penganiayaan di STIP Sudah Kebiasaan, Menhub Budi Karya Dimana?
10 Mei 2024 16:05 WIB