Suap Proyek KA Kemenhub, KPK Tetapkan Dua Pegawai BPK RI Tersangka

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 31 Maret 2024 22:55 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (Foto: MI/Aswan)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adalah dua Aparatur Sipil Negara atau ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaaan KPK, Ali Fikri, keduanya bakal menjadi pintu masuk menjerat aktor lain dalam kasus ini.

"Karena kan memang kemarin pintu masuknya kan dari ASN BPK-nya dulu yang sudah menjadi tersangka termasuk di Kementerian Keuangan dan juga anggota ASN,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (31/3/2024).

Namun demikian, Ali belum bisa membuka identitas dari dua tersangka baru tersebut. 

Tapi, status hukum itu diberikan karena adanya fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renata Sugiarto.

Diketahui, KPK memanggil empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub pada Senin (22/1/2024) lalu.

Pemanggilan keempat ASN Kemenhub itu dalam rangka pengembangan lanjutan kasus dugaan suap DJKA yang menyeret dua ASN sebagai tersangka.

Tapi, kata Ali, penyidik tengah mencoba membuka mulut mereka untuk membongkar keterlibatan pihak lain.

Keterangan dari para tersangka itu nantinya akan dikaitkan dengan fakta persidangan kasus serupa. 

Pun Ali menegaskan, bahwa pihaknya berhati-hati dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Nah di situ dulu nanti, memang fakta-fakta terkait ada pihak-pihak lain juga menikmati di dalam persidangan-persidangan itu kan muncul ya,” tandas Ali.

Penyidik KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Persidangan perkara korupsi tersebut saat ini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1), tercatat lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.