27 Pegawai KPK Juga segera Diberi Hukuman atas Kasus Pungli di Rutan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 April 2024 18:34 WIB
Para tersangka pungli di Rutan KPK digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Polda Metro Jaya (Foto: MI/Aswan)
Para tersangka pungli di Rutan KPK digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Polda Metro Jaya (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat 66 pegawai yang terbukti menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Ketegasan itu diambil setelah adanya vonis atas pemeriksaan disiplin dari Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPK.

Adapun total yang terseret dalam kasus ini sebanyak 93 pegawai. Sisanya tinggal 27 pegawai yang segera diberikan hukuman juga.

“Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).

Menurut Ali, pemecatan mengacu pada hukuman berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Keputusan pemecatan dikeluarkan pada 17 April 2024. Kebijakan itu baru berlaku setelah 15 hari dari vonis diberikan. “Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan disiplin hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut,” ujar Ali.
 
Ali menambahkan, bahwa masalah dalam pelanggaran etik di internal KPK ini belum rampung.  Ada 15 orang yang belum menjalani pemeriksaan disiplin karena menyandang status tersangka atas penerimaan tersebut. Dan 12 pegawai belum bisa dikenakan sanksi disiplin karena penerimaan pungli terjadi sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK dibentuk. 

KPK kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan hukuman kepada mereka. “KPK juga mengkoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Ali. (wan)