Polri Benarkan Anggota Densus 88 Mata-matai Jampidsus

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Mei 2024 12:37 WIB
ID Card PT Telkom Indonesia, Foto Copy KTP dan KTA Anggota Densus 88 AT Polri, Bripda Iqbal Mustofa (Foto: Dok MI)
ID Card PT Telkom Indonesia, Foto Copy KTP dan KTA Anggota Densus 88 AT Polri, Bripda Iqbal Mustofa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho membenarkan adanya penguntitan oleh anggota Densus 88 Antiteror, terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

"Memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput oleh Paminal," kata Shandi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).

Anggota itu, kata dia, sudah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada masalah.

"Sudah diperiksa dari Divpropam anggota sudah diperiksa dan tidak ada masalah," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dikuntit oleh anggota Densus 88 Polri.

"Memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan. Tadi saya jelaskan menang benar ini dari teman-teman Densus," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).  

Menurut Ketut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam handphone yang bersangkutan, ditemukan profiling dari Jampidsus.

Setelah diketahui fakta tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

"Ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri sehingga pada saat itu juga kita serahkan ke Paminal Polri. Jadi sudah tidak ada lagi di sini," jelasnya.

"Pada saat itu juga, malam itu juga karena yang bersangkutan adalah anggota Polri, kita serahkan ke Polri untuk ditangani," tandasnya.