Kejagung Menyoal Kasus Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi Setiawan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juni 2024 04:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima kedatangan pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam. Korps Adhyaksa memastikan akan meneliti berkas Pegi secara profesional.

"Beliau menyampaikan beberapa harapan ke depan jaksa penuntut umum seharusnya melakukan penelitian terhadap berkas perkara dengan baik cermat dan lengkap dengan prinsip profesionalitas".

"Berkaitan dengan itu, maka kita merespons kepada kuasa hukum kita sepandangan dengan itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Harli mengatakan penelitian berkas adalah tugas jaksa penuntut umum (JPU). Siapa saja yang berwenang melakukan tugas itu, kata dia, harus melaksanakannya secara cermat, lengkap dan di atas prinsip profesionalitas serta akuntabel.

Harli memastikan akan menindaklanjuti surat yang disampaikan pihak Pegi Setiawan. Surat permintaan penelitian berkas dengan cermat itu akan disampaikan ke jajaran jaksa agung muda bidang tindak pidana umum (Jampidum).

"Dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian. Karena kan baik peneliti dan JPU-nya kan ada di daerah, jadi ini menjadi atensi kita supaya jaksa di daerah nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," ungkap Harli.

Namun, dia belum bisa memastikan terkait pembentukan tim khusus sebagai meneliti berkas Pegi Setiawan. Pembentukan tim khusus akan dilihat perkembangan kasus bila ada kendala. "Sampai saat ini belum ada," ucapnya.
 
Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyambangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan Rabu siang. Kedatangannya untuk membahas berkas perkara Pegi yang segera dilimpahkan Polda Jawa Barat.

Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi mengatakan pihaknya ingin menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Tujuannya datang untuk mengimbau agar pihak Kejaksaan baik dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Cirebon menerima berkas perkara dari Polda Jabar dengan teliti dan cermat.

"Jangan sampai terjadi nanti, ini sudah P21 kata polisi, kalau P21 berarti tanggung jawab ini ada di Kejaksaan, ini bola panas loh, bagi kami ini bola panas, maka kami minta kedatangan kami kesini kami mengingatkan Kejaksaan agar ke bawahnya begitu," kata Marwan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.

Marwan mengatakan pihaknya perlu mengingatkan Kejaksaan karena kasus ini menjadi perhatian publik. Guna meminimalisasi kejanggalan.

"Saya membaca di dalam putusan, perkara ini awalnya ditangani oleh satlantas, satlantas mengatakan kalau perkara ini adalah kecelakaan tunggal, tetapi beberapa lama kemudian diangkat, reskrim mengesampingkan apa yang dikatakan oleh laka lantas," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menyebut akan melimpahkan berkas perkara Pegi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pekan ini. Namun, belum ada informasi terbaru kapan pelimpahan dilakukan.

Topik:

Kejagung Vina Pegi