KPK Cegah Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke ke Luar Negeri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Juni 2024 15:43 WIB
Max Ruland Boseke (Foto: Istimewa)
Max Ruland Boseke (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Max Ruland Boseke, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP ke luar negeri.

"Pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama 3 orang yaitu : MRB, Sestama; AJ, PPK; WW, SWASTA," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Selain eks Sekretaris Utama Badan SAR Nasional RI 2009-2014 itu, KPK juga mengusulkan pencegahan terhadap dua orang lainnya, yaitu Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI dan Direktur CV Dilema Mandiri, William Widarta.

Ketiga orang tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara c.q Badan Sar Nasional terkait dengan Pengadaan Truk Angkut Personil 4wd dan Rescue Carrier Vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya dilingkungan Badan Sar Nasional Tahun 2012-2018," jelas Tessa.

Sebelumnya, Max, Anjar, dan William telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terhitung sejak 17 Juni hingga 23 Desember 2023.

Ketiga tersangka tersebut belum ditahan hingga saat ini dengan alasan menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam proyek rasuah di Basarnas. Informasi terakhir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai puluhan miliar.

Topik:

Basarnas KPK PDIP